Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi tegas terhadap sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang memberikan kelapa utuh sebagai bagian dari menu makan bergizi gratis (MBG). Kesembilan SPPG tersebut kini resmi dihentikan sementara operasionalnya atau suspend.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyayangkan keputusan para pengelola SPPG tersebut yang dinilai mengabaikan polemik serupa yang sebelumnya sudah menjadi perhatian publik.
"Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi perhatian publik di beberapa daerah. Seharusnya hal itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat," ujar Nanik dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
Nanik secara tegas menolak alasan oleh kesembilan SPPG yang menyatakan bahwa menu tersebut diberikan atas permintaan penerima manfaat tidak dapat dijadikan pembenaran. Setiap SPPG, kata Nanik, tetap wajib mengikuti standar menu dan pedoman operasional yang telah ditetapkan dalam program MBG.
"Seluruh SPPG tetap harus mengikuti pedoman menu dan standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Karena itu, sembilan SPPG di Gresik yang memberikan kelapa utuh saat ini kami hentikan sementara operasionalnya untuk proses evaluasi," ujarnya.
Nanik menambahkan bahwa pihaknya juga memerintahkan agar kepala SPPG yang terlibat diberikan tindakan disipliner. "Saya juga perintahkan kepala SPPG ditindak tegas dengan memberikan SP 1 atau rotasi karena sebagai pimpinan tidak mengikuti berita sehingga kejadian serupa terulang," tegas Nanik.
(rfs/idh)





