OJK Tuntaskan Tipibank, Debitur dan Direksi BPR Duta Niaga Pontianak Dihukum Penjara

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana perbankan (Tipibank) dapat dikenakan sanksi.

OJK Tuntaskan Tipibank, Debitur dan Direksi BPR Duta Niaga Pontianak Dihukum Penjara. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana perbankan (Tipibank) dapat dikenakan sanksi pidana. Komitmen ini dibuktikan dengan tuntasnya kasus Tipibank yang melibatkan PT BPR Duta Niaga Pontianak.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 6 Februari 2026, para pelaku terbukti secara sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen bank melalui fasilitas kredit yang melanggar ketentuan.

Baca Juga:
PGEO Bersama BEI dan OJK Sosialisasikan Investasi Saham Sektor Energi Bersih ke Mahasiswa

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan upaya nyata dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan fasilitas perbankan.

“Masyarakat diimbau untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Minggu (15/3/2026).

Baca Juga:
OJK Tekankan Laporan ESG yang Kredibel Jadi Daya Tarik di Mata Investor

Perkara ini bermula dari hasil pengawasan ketat OJK yang berlanjut pada penyidikan. Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman kepada dua debitur serta dua pejabat teras BPR tersebut

Pihak Debitur Sdr AS divonis 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta dan Sdr. HS divonis 1 tahun penjara dan denda Rp400 juta.

Baca Juga:
OJK Denda Emiten POSA dan SBAT Soal Pelanggaran Pasar Modal, Izin NH Korindo Dibekukan

Pihak Manajemen BPR Sdr ZB (Direktur Utama) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta dan Sdr DD (Direktur Operasional) divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta.

Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya karena terbukti melakukan kerja sama yang merugikan integritas perbankan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku industri jasa keuangan dan nasabah bahwa OJK tidak akan menoleransi praktik pencatatan palsu maupun rekayasa dokumen transaksi.

“Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen dalam menjaga integritas industri perbankan serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan,” tutur Ismail. (Wahyu Dwi Anggoro)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RI Pilih Tidak Jadi Co-Sponsor Resolusi DK PBB Untuk Perang Iran Vs AS-Israel
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
KPK Ungkap Alasan Bos Maktour Belum Tersangka Korupsi Kuota Haji
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Fadia Arafiq Bantah Kena OTT: Saat Itu Tak Ada Transaksi
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Proses Rekonstruksi Pascabencana di Aceh Diperkuat Dukungan Alat Berat
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Komunitas Genk Silaturahmi Berbagi Kebahagiaan Ramadan dengan Anak Yatim
• 5 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.