Perihal Pembatasan Anak Bermedia Sosial, Atalia Praratya DPR: Penting untuk Lindungi Generasi Emas dari Ancaman Digital

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah baru saja mengambil langkah strategis dalam melindungi generasi muda di era digital melalui dua kebijakan penting.

Pertama, penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan.

BACA JUGA: Jawab Tantangan SDM di Era AI, IIEF Luncurkan Buku Generasi Emas 2045: Apa yang Membuat Kita Berbeda?

Kedua, implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).

Menanggap hal tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Atalia Praratya menilai langkah progresif tersebut untuk memastikan teknologi dimanfaatkan secara sehat dan bertanggung jawab oleh generasi muda.

BACA JUGA: Fenomena Media Sosial Kembali Berubah, 70 Persen Opini Publik Terbentuk dalam 24 Jam

“Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Namun, kita tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan. Regulasi ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan tumbuh kembang anak,” ujar Atalia.

Dalam SKB tersebut, pemerintah menegaskan pembatasan penggunaan AI generatif instan seperti ChatGPT, Gemini, maupun Claude bagi siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

BACA JUGA: Siswa SD Bunuh Diri di Ngada NTT, Atalia Praratya DPR Dorong Penguatan Sekolah Rakyat

"Kebijakan ini bertujuan mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak, termasuk fenomena brain rot (penurunan kemampuan berpikir kritis akibat konsumsi konten digital pasif) dan cognitive debt (ketergantungan pada teknologi sehingga melemahkan proses berpikir mandiri).

Menurut Atalia, Anak-anak perlu belajar proses berpikir, bukan sekadar menerima jawaban instan dari mesin. Jika proses berpikir itu dilewati, maka berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapatkan jawaban, tetapi lemah dalam memahami persoalan.

Sementara itu terkait kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagaimana diatur dalam Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026.

Pemerintah akan melakukan penertiban akun anak-anak pada berbagai platform media sosial seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga Roblox, yang akan mulai dilakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Langkah ini sejalan dengan tren kebijakan global. Beberapa negara seperti Prancis, Australia, dan Amerika Serikat mulai memperketat akses media sosial bagi anak-anak demi melindungi kesehatan mental dan keamanan digital mereka.

Data UNICEF menunjukkan bahwa lebih dari 70% anak usia sekolah saat ini telah terpapar internet sejak usia dini. Sementara itu, riset Common Sense Media mencatat rata-rata anak usia 8–12 tahun menghabiskan waktu sekitar 5 jam per hari di depan layar digital.

Menurut Atalia, larangan penggunaan media sosial bagi anak usia dini bertujuan untuk melindungi generasi emas dari ancaman digital. 

"Paparan digital yang terlalu dini dapat berdampak pada kesehatan mental, pola tidur, kemampuan konsentrasi, bahkan relasi sosial anak. Karena itu negara perlu hadir untuk memastikan ruang digital tetap aman bagi mereka,” kata Atalia.

Menurut Atalia, regulasi saja tidak cukup tanpa dukungan dari keluarga dan lembaga pendidikan. Orang tua dan guru tetap memegang peran utama dalam mendampingi anak-anak menghadapi dunia digital.

Dia menegaskan bahwa pendidikan literasi digital harus diperkuat sejak dini agar anak mampu menggunakan teknologi secara bijak ketika mereka sudah cukup umur.

“Tujuan dari kebijakan ini bukan melarang teknologi, tetapi memastikan anak-anak kita siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar terjun ke dunia digital yang kompleks,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Atalia mendorong beberapa strategi agar kebijakan ini berjalan efektif, yaitu dengan penguatan literasi digital nasional bagi orang tua, guru, dan siswa agar mampu memahami risiko dan manfaat teknologi.

Selain itu, juga perlu ada pengembangan kurikulum AI yang bertahap, sehingga pelajar dapat mengenal teknologi kecerdasan buatan secara edukatif dan bertanggung jawab pada usia yang tepat.

Menurut legislator Golkar Dapil Jabar 1, upaya lain yang perlu dilakukan adalah pemerintah perlu menyediakan platform edukasi digital ramah anak yang mendukung pembelajaran kreatif tanpa mendorong ketergantungan teknologi.

Kolaborasi pemerintah, sekolah, dan platform digital untuk memastikan keamanan data serta perlindungan anak di ruang digital.

Atalia juga menekankan bahwa Indonesia harus mampu memanfaatkan teknologi AI untuk kemajuan pendidikan, tetapi tetap berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan, etika, dan perlindungan anak.

“Teknologi harus memperkuat kecerdasan manusia, bukan menggantikannya. Anak-anak kita harus tumbuh menjadi generasi yang cerdas, kreatif, dan berkarakter, bukan sekadar generasi yang bergantung pada teknologi,” tutup Atalia.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gibran Apresiasi TNI, Polri, dan ASN yang Tetap Bertugas Saat Masa Libur Lebaran
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Puluhan personel gabungan jaga arus mudik di Terminal Kampung Rambutan
• 51 menit laluantaranews.com
thumb
BMKG Ungkap Cuaca dan Kondisi Perairan di Selat Sunda Kondusif saat Mudik Lebaran 2026
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pemerasan untuk THR
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Zara Larsson Bantah Pernah Diminta Gabung Fifth Harmony Gantikan Camila Cabello
• 17 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.