Deal RI-AS Tak Wajibkan Pemrosesan Data Pembayaran di Dalam Negeri, OJK Beri Respons

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara ihwal pemerintah Indonesia yang tidak mewajibkan pemrosesan data pembayaran dilakukan di dalam negeri, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik komitmen yang mempertegas hak akses pengawas terhadap data yang diproses/tersimpan lintas batas sebagai prasyarat pembolehan pemrosesan data di luar negeri, sepanjang akses tersebut memadai secara teknis dan hukum. 

Menurutnya, komitmen ini sejalan dengan kerangka prudensial OJK, termasuk POJK No.11/POJK.03/2022 tentang penyelenggaraan TI oleh bank, serta pedoman ketahanan siber dan tata kelola digital lain yang mengatur pengelolaan risiko TI, outsourcing, dan perlindungan data konsumen/masyarakat.

“Sesuai POJK PTI, bank dapat memiliki pemrosesan data di luar negeri sepanjang memenuhi syarat dan mendapat izin dari OJK dengan prasyarat akses pengawasan lintas batas telah terpenuhi,” kata Dian kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (15/3/2026).

Sejalan dengan itu, OJK menekankan bahwa akses data untuk keperluan pengaturan dan pengawasan harus segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan. 

Dia mengatakan, implementasinya meliputi kanal pelaporan/pengiriman data yang mendekati real time atau harian untuk dataset pengawasan inti yang granular, konektivitas langsung dan aman dari OJK ke lingkungan pemrosesan penyedia di luar negeri tanpa perantara yang membatasi hak audit, serta ketersediaan akses dalam jangka waktu yang wajar dengan parameter kinerja yang terukur.

Baca Juga

  • Asosiasi Sistem Pembayaran Menanti Detail Resmi dari Perjanjian Dagang RI-AS
  • Transaksi Kartu Debit Terus Menanjak di Tengah Dominasi Pembayaran Digital
  • Artajasa-Alipay Integrasikan Pembayaran Lintas Negara hingga Kembangkan AI Bersama

Dian menambahkan, optimalisasi infrastruktur pelaporan OJK, termasuk pemanfaatan Portal Data dan Metadata Sektor Jasa Keuangan yang ditujukan untuk menjaga konsistensi, kecepatan, dan kualitas data pengawasan sehingga OJK dapat menjalankan pengawasan berbasis data tanpa jeda yang tidak wajar.

Selain itu, Dian menyebut bahwa OJK akan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik di dalam negeri antara lain Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pihaknya juga akan memperkuat koordinasi dengan mitra di AS seperti otoritas pengawas, pelaku jaringan pembayaran internasional, dan penyedia layanan teknologi/cloud agar pengaturan akses pengawasan lintas batas telah terpenuhi dan tugas serta wewenang OJK dapat dijalankan secara optimal.

Adapun ruang lingkup koordinasi meliputi penyelarasan standar teknis, mekanisme notifikasi insiden, hak audit/akses regulator, serta pengaturan operasional lain sejalan dengan semangat Perjanjian Tarif Resiprokal yang memfasilitasi arus data lintas batas dan level playing field bagi layanan pembayaran elektronik.

Di sisi infrastruktur, Dian mengungkapkan bahwa saat ini sejumlah penyedia cloud global telah menghadirkan region dan pusat data di Indonesia, antara lain Google Cloud di sejak 2020, AWS Asia Pacific sejak 2021, dan Microsoft Azure sejak 2025 yang menyediakan kapasitas in country data residency, ketersediaan multi zona untuk disaster recovery, serta latensi rendah bagi sistem keuangan. 

“Dengan fondasi ini, OJK optimistis proses pengawasan perbankan dapat terus dilaksanakan secara optimal di tengah peningkatan integrasi digital dan pemrosesan lintas batas,” pungkasnya.

Data Pembayaran Tak Wajib Diproses di Dalam Negeri

Dalam catatan Bisnis, pemerintah Indonesia tidak mewajibkan pemrosesan data pembayaran dilakukan di dalam negeri. Ketentuan itu tertuang dalam Perjanjian Resiprokal antara  AS-RI. 

Dalam pasal 2.29 dokumen itu, Indonesia tetap mengizinkan jaringan pembayaran internasional asal AS untuk memroses transaksi kartu kredit domestik serta transaksi kartu tanpa kehadiran fisik (card not present) atau e-commerce secara lintas batas, sesuai ketentuan pengecualian dalam regulasi yang berlaku.

Pemerintah juga menegaskan tidak akan memberlakukan kewajiban pemrosesan data di dalam negeri, khususnya di sektor keuangan, sepanjang otoritas Indonesia memiliki akses yang segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan terhadap data yang diproses atau disimpan di luar wilayah Indonesia untuk kepentingan pengaturan dan pengawasan.

“Indonesia juga tidak akan memberlakukan kewajiban pemrosesan data di dalam negeri (onshore), khususnya di sektor keuangan,” demikian bunyi pasal tersebut, dikutip pada Sabtu (21/2/2026).

Selain itu, beleid itu juga menyebut bahwa Indonesia akan mengizinkan penggunaan standar chip yang diakui secara internasional untuk seluruh transaksi kartu domestik, termasuk transaksi debit nirsentuh (tap-to-pay).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ramai Orang Arab Pergi ke RI Cari Tanaman yang Disebut Al-Quran
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Singkirkan Innova-Avanza-Atto 1, Mobil Ini Jadi Raja Jalanan Baru RI
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
[FULL] Dosen HI Soroti Pernyataan Mojtaba, Akan ada Aksi Militer yang Lebih Besar ke AS-Israel?
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Bahlil tegaskan perkuat kolaborasi kepada Menteri Energi Indo-Pasifik
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
IDAI Ingatkan Vaksinasi dan Keselamatan Anak Saat Mudik
• 4 menit lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.