Menhub Imbau Pengusaha Logistik Patuhi Pembatasan Truk Sumbu Tiga Selama Lebaran

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengimbau para pengusaha angkutan barang atau logistik, pemilik kendaraan sampai pengemudi agar mematuhi aturan pembatasan truk barang sumbu tiga ke atas selama periode angkutan lebaran. Larangan itu sudah disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Dalam SKB tertera bahwa truk barang sumbu tiga ke atas tidak boleh melintas di jalan tol dan non tol sejak i tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

"Adapun bagi yang melanggar, kami berkolaborasi dengan Korlantas Polri bahwa akan dilakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi. Hal ini dilakukan demi mementingkan keselamatan dan kemanusiaan bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman untuk merayakan lebaran," kata Dudy dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3).

Ia menjelaskan pembatasan ini diberlakukan untuk memberi ruang bagi jutaan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar lebih selamat, aman, lancar, dan nyaman. Meski demikian, terdapat beberapa kendaraan barang yang dikecualikan.

"Perlu diingat, hanya kendaraan pengangkut barang tertentu yang mendapat pengecualian, seperti BBM, sembako, pupuk, ternak, dan kebutuhan vital lainnya," ujarnya.

Jika tak termasuk kategori tersebut, truk sumbu tiga ke atas menurut Dudy seharusnya tidak beroperasi selama periode pembatasan.

Adapun SKB tersebut disepakati oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Pembatasan tersebut berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandeng, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Pada Minggu (15/3) dini hari, Dudy melakukan peninjauan dan hasilnya masih ada kendaraan logistik yang tidak sesuai ketentuan yang beroperasi. Untuk itu, ia juga memberikan edukasi dan penjelasan secara langsung kepada para pengemudi mengenai aturan pembatasan tersebut.

Dudy menekankan tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan, keberadaan truk sumbu tiga ke atas selama periode angkutan lebaran berpotensi menimbulkan kemacetan parah sehingga akan menyebabkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jasa Marga Prediksi Lonjakan 126 Ribu Kendaraan di GT Cikampek Utama Saat Mudik
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Permintaan Pisang Gulung Wijen Magetan Naik 40 Persen Jelang Lebaran 2026
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Puncak Arus Mudik Terminal Kampung Rambutan Diprediksi 17-18 Maret
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pencairan Es Kutub Bikin Hari di Bumi Lebih Panjang, Ini Penjelasan Ilmuwan
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Data Penumpang Arus Mudik di Terminal Kampung Rambutan Mulai Meroket Sejak H-10 Lebaran
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.