Apes! Kasasi Nikita Mirzani Ditolak, Sang Artis Tetap Dibui 6 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerasan dan TPPU

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kabar kurang mengenakkan datang dari artis Nikita Mirzani. Bagaimana tidak, kasasi yang diajukan Nikita Mirzani ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Akibatnya, Nikita Mirzani tetap harus menjalani hukuman 6 tahun penjara. Seperti diketahui, artis Nikita Mirzani kini tengah ditahan atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.

Awalnya, Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hukuman sang artis diperberat menjadi 6 tahun saat banding yang ia ajukan ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Masih berharap bebas, Nikita akhirnya mengajukan kasasi ke MA. Sayangnya, kasasi Nikita Mirzani ditolak MA baru-baru ini. Hal itu membuatnya harus menjalani hukuman 6 tahun penjara.

“Tolak Kasasi terdakwa,” sebagaimana dikutip dalam laman resmi MA RI, Jumat (13/3/2026) dilansir dari Kompas.com.

Adapun permohonan kasasi nomor 3144 K/PID.SUS/2026 ini baru diputus hari ini dengan majelis hakim yang diketuai oleh Soesilo dengan dua hakim anggotanya, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo. Majelis hakim juga menolak kasasi yang diajukan oleh penuntut umum.

Akibatnya, Nikita harus menjalani momen Lebaran 2026 di penjara. Tahun ini menjadi momen lebaran kedua bagi Nikita selama mendekam di balik penjara.

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani

Melansir Tribunnews.com, kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys bermula dari masalah skincare. Nikita Mirzani mengunggah ulasan negatif tentang produk skincare milik Reza Gladys di media sosial.

Mengetahui hal itu, Reza lantas mengubungi Nikita untuk bersilaturahmi. Namun, Reza mengaku mendapat respon kurang baik saat menghubungi Nikita. Ia juga diminta membayar sejumlah uang terkait masalah tersebut.

 

Setelah itu, Reza Gladys melaporkan Nikita ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pada (20/02/2025) Polda Metro Jaya lantas menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nikita diduga menyuruh Mail untuk meminta uang sebesar Rp 5 miliar dari Reza Gladys sebagai imbalan agar ulasan negatif dihapus. Pada (23/10/2025) Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nikita membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU), membantah tuduhan bahwa ia menyuruh Mail meminta uang kepada Reza.

Nikita menyebut tuduhan JPU sebagai “kesimpulan yang bohong” dan menegaskan tidak pernah memerintahkan asistennya untuk berkomunikasi atau meminta uang kepada Reza Gladys. Setelah sidang beberapa kali, Nikita akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta.

Merasa tak terima, Nikita kemudian mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Namun, banding itu ditolak hingga membuat hukuman Nikita ditambah menjadi 6 tahun penjara.

Hukuman Nikita itu ditambah setelah sang artis terbukti melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tak menyerah, Nikita akhirnya mengajukan kasasi ke MA.

Alasan Nikita mengajukan kasasi adalah ketidakpuasan terhadap putusan banding. Selain itu, Nikita juga merasa tidak adil dengan vonis itu.

"Nikita akan menggunakan upaya hukum ini sampai dengan titik terakhir. Karena dirasa untuk kasus ini belum mencapai rasa keadilan, belum sesuai dengan fakta-fakta yang ada," kata kuasa hukum Nikita, Galih saat ditemui di PN Jakarta Selatan dilansir Kompas.com.

Nikita bahkan optimis bisa bebas 100 persen. Kendati begitu, Nikita juga bersiap menghadapi semua risiko yang ada.

"Kalau dibilang secara optimisnya seperti apa, dia (Nikita) optimis 100 persen. Poin terakhirnya kan dia ingin bebas sebetulnya," tutur Galih.

Namun sayang, kini kasasi Nikita Mirzani ditolak MA. Hal itu membuat Nikita harus menjalani 6 tahun hukuman penjara. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KCIC Proyeksi Penumpang Whoosh Capai 301 Ribu pada Lebaran 2026
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Geely Ricklean Makassar Serahkan Unit Perdana EX2, Mobil Listrik dengan Fast Charging 25 Menit
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Hadiah Rp 10 Juta dari Gerindra Bagi Pengungkap Penyelewengan BBM Subsidi
• 8 jam laludetik.com
thumb
Piala Asia Wanita 2026: China dan Korea Selatan Melaju ke Semifinal
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Setelah Klaim Menang, Trump Kini Akui Konflik dengan Iran Belum Jelas Akhirnya
• 2 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.