Macron Dukung Kebijakan Pembatasan Medsos Indonesia

tvrinews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Fityan

TVRINews - Jakarta 

RI Menjadi Negara Non-Barat Pertama yang Batasi Akses Digital Anak di Bawah 16 Tahun 

Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam memperketat regulasi ruang digital bagi anak-anak mendapat apresiasi internasional.

Presiden Prancis, Emmanuel Macron, secara terbuka menyampaikan dukungannya terhadap langkah Jakarta yang menerapkan pembatasan usia penggunaan media sosial.

Melalui unggahan di platform X, Presiden Macron menyambut baik langkah Indonesia yang sejalan dengan gerakan global untuk melindungi kesehatan mental dan keselamatan daring generasi muda. 

"Terima kasih telah bergabung dalam gerakan ini," tulisnya merespons laporan mengenai regulasi baru tersebut.

Langkah ini menyusul penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. 

Regulasi tersebut mengatur tentang tata kelola sistem elektronik khusus untuk perlindungan anak, yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 28 Maret mendatang.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa intervensi negara diperlukan untuk menghadapi risiko algoritma yang membahayakan anak.

 Ia mengidentifikasi ancaman nyata seperti perundungan siber, paparan konten eksploitatif, hingga adiksi digital.

"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," ujar Meutya dalam keterangan resminya. 

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai pelopor di luar negara-negara Barat dalam mengadopsi standar perlindungan digital yang ketat.

Implementasi tahap awal akan menyasar platform-platform besar dengan risiko tinggi, termasuk TikTok, Instagram, YouTube, dan sejumlah platform gim daring seperti Roblox. 

Akun pengguna yang terverifikasi di bawah usia 16 tahun pada platform tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap.

Tren pengetatan akses media sosial bagi anak kini tengah meluas di kancah global. 

Selain Indonesia dan Prancis, Australia telah lebih dahulu menerapkan larangan total bagi usia di bawah 16 tahun dengan sanksi denda berat bagi penyelenggara platform. 

Di Eropa, Kanselir Jerman Friedrich Merz juga menyatakan komitmen serupa guna menekan penyebaran disinformasi dan manipulasi di kalangan remaja.

Pengamat industri menilai kebijakan ini sebagai titik balik dalam hubungan antara pemerintah dan perusahaan teknologi besar, di mana kedaulatan digital dan perlindungan publik mulai menjadi prioritas di atas pertumbuhan pengguna.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Igor Rodrigues Tidak Terlalu Memikirkan Finis Posisi Berapa Persita Akhir Musim Ini
• 1 jam lalubola.com
thumb
Polda Jabar Kerahkan 26 Ribu Personel Amankan Arus Mudik Lebaran 2026
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Beredar Video Pria Depok Meninggal Saat Sujud Salat Tarawih, Ini Sosoknya
• 1 jam laludetik.com
thumb
Antisipasi Penumpukan Kendaraan, ASDP Siapkan Parkir Tambahan di Pelabuhan Merak
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Preview Pisa vs Cagliari: Misi Mustahil Tuan Rumah di Serie A 2026
• 6 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.