KPK Duga Ada Kepala Daerah Lain yang Modus Bagi-bagi THR ke Polisi, Jaksa, TNI hingga Hakim

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kepala daerah lain yang melakukan modus yang sama seperti yang dilakukan  Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Bupati Cilacap diketahui memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), seperti TNI, Polri, jaksa hingga hakim.

Hal itu diungkap langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.

“KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya,” ujarnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Sumber :
  • (ANTARA/Rio Feisal)

Oleh karena itu KPK meminta para kepala daerah di Indonesia agar tidak memberikan THR kepada forkopimda.

“KPK mengingatkan agar kepala daerah dan forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) di daerahnya masing-masing dengan penuh integritas,” katanya.

Modus Agar Aparat Penegak Hukum Segan

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan pemerasan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Usut punya usut Bupati Cilacap memeras satuan kerja daerah di liingkungan Pemkab Cilacap demi bisa bagi-bagi tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda)

KPK menilai kepala daerah yang memberikan THR kepada forkopimda merupakan modus agar aparat penegak hukum di wilayahnya menjadi segan.

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (kedua kiri) dan dan Sekda Sadmoko Danardono (kiri) kenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom

Hal itu diungkap oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

“Ketika diberikan THR kepada forkopimda, tentu forkopimda yang memiliki tugas dan kewenangan selaku aparat penegak hukum akan menjadi segan kepada kepala daerah,” ujarnya. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gelar FGD, Badan Pengkajian MPR Bahas Penguatan Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Investor Kakap Amerika Serikat Bilang Stablecoin Akan Jadi Sistem Pembayaran Global, Ini Alasannya
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Konsistensi masih jadi pekerjaan rumah Tangerang Hawks
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Nyai Nur Khodijah Pelopor Pendiri Ponpes Putri se-Indonesia
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
BGN Suspend 9 SPPG di Gresik yang Sajikan Kelapa Utuh untuk Menu MBG
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.