KPK Ungkap Konstruksi Perkara Dugaan Pemerasan Bupati Cilacap

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (tengah) digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menjelaskan kontruksi perkara kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL). 

"Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dalam rangka Hari Raya Idulfitri tahun 1447 Hijriah atau tahun 2026 memerintahkan saudara SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang dalam rangka memenuhi kebutuhan THR (tunjangan hari raya) untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (14/2/2026) malam, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Asep menjelaskan, pihak eksternal yang dimaksud adalah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap. 

"Menindaklanjuti hal tersebut, SAD kemudian bersama-sama dengan Saudara SUM selaku asisten 1 Kabupaten Cilacap dan Saudara FER selaku asisten 2 Kabupaten Cilacap dan Saudara BUD selaku asisten 3 membahas jumlah kebutuhan THR untuk eksternal," katanya. 

Asep mengatakan jumlah THR yang akan dikumpulkan untuk Forkopimda direncanakan sejumlah Rp515 juta. Jika ditambah THR untuk pribadi, jumlahnya diperkirakan sebesar Rp750 juta. 

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan BUD melalui Sekda meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan setoran awal diperkirakan sekitar Rp75 juta sampai Rp100 juta per perangkat daerah.

Baca Juga: KPK Duga Bupati CIlacap Syamsul Auliya Rachman Palak THR Sejak 2025

"Namun, dalam realisasinya yang ditemukan setelah tertangkap tangan begitu ya, setoran yang diterima beragam, mulai dari bahkan jauh ini, Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah," jelasnya. 

Asep mengatakan besaran setoran dari setiap perangkat daerah diatur berdasarkan pertimbangan FER. Apabila perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, kata dia, diharuskan lapor ke FER untuk dipertimbangkan dan diturunkan dari target sesuai dengan kesepakatan. 

"Kemudian SAD turut memberikan perintah kepada SUM, FER, dan BUD untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinir permintaan uang dari AUL terkait kebutuhan THR untuk pribadi dan eksternal tersebut harus terkumpul pada masa libur Lebaran, yaitu deadline-nya nih tanggal 13 Maret 2026," jelasnya.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • bupati cilacap
  • kasus bupati cilacap
  • kasus pemerasan bupati cilacap
  • ott bupati cilacap
  • pemerasan bupati cilacap
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
CATAT! Jadwal UKP PPG 2026 Resmi Dirilis, Peserta PPG Tahap 1 Wajib Cek Tanggal Penting Ini
• 6 jam laludisway.id
thumb
Dishub: Arus Lalu Lintas di Simpang Jomin Masih Lancar
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Andrie Yunus, Aktivis HAM yang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Ternyata Lulusan Kampus Hukum Ini
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Kurangi Kepadatan Arus Mudik, Menhub Minta Masyarakat Manfaatkan WFA
• 35 menit lalurepublika.co.id
thumb
Ahmad Luthfi soal OTT Bupati Cilacap: Ini Pelajaran Bagi Pejabat Publik
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.