Tanggapan Adik soal Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 9 tahun penjara dalam perkara dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Menanggapi tuntutan Ammar, sang adik, Aditya Zoni, mengatakan pihak keluarga memilih berserah diri.

Menurut Aditya, Ammar Zoni tetap memiliki kesempatan untuk membela dirinya pada proses persidangan yang rencananya akan kembali digelar setelah hari raya Idul Fitri nanti.

"Kita berserah diri sama Allah SWT lah gimana nanti. Dan habis ini kan sebetulnya masih ada pembelaan kan? Pleidoi kan? Belum final kok ini, belum final. Jadi kan masih tuntutan dari JPU, dan ini masih belum final," kata Aditya.

Untuk saat ini, Aditya memastikan kondisi mental Ammar jadi hal yang paling diperhatikan keluarga. Mengingat Ammar pun ke depan masih harus menyiapkan pembelaannya di persidangan.

"Kalau saya sih bener-bener fokus untuk ke mentalnya Bang Ammar saja, mendampingi Bang Ammar saja. Dan mudah-mudahan nanti di tiga minggu lagi kita mulai sidang lagi, ya mudah-mudahan hasilnya terbaik," ungkapnya.

Disinggung soal ekspektasi keluarga terhadap tuntutan jaksa, Aditya mengaku keluarga sebenarnya berharap hukuman yang diberikan ke Ammar bisa lebih ringan.

"Kalau ekspektasi kita pasti, pasti rendah, pasti kalau ekspektasi dari keluarga. Tapi kan JPU berkata lain, ya balik lagi, mungkin itu haknya JPU mau ke mana. Dan hak kita adalah nanti pembelaan gitu. Tinggal ditunggu saja pembelaannya ntar," ucap Aditya.

Akan tetapi, Aditya memastikan pihak keluarga tetap menghormati seluruh proses hukum yang saat ini berjalan.

"Tapi kan JPU sudah ngasih sudah punya keputusan. Dan sekali lagi yang saya bilang, kita berjuangnya nanti di pembelaan," pungkasnya.

Selain dituntut 9 tahun penjara, jaksa juga menuntut Ammar untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 4,5 bulan penjara dalam perkara tersebut.

Mantan suami Irish Bella itu sebelumnya didakwa terlibat dalam peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Akibat kasus ini, ia dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super ketat di Nusakambangan.

Adapun lima terdakwa lainnya yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Atas perbuatannya, Ammar dan lima terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bupati Cilacap Bungkam Saat Ditanya soal Bagi-bagi THR dari Hasil Pemerasan
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Yulius Setiarto PDIP Desak Usut Tuntas dan Transparan Kasus Aktivis Kontras Disiram Air Keras
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Aktivis Perempuan Kecam Teror Terhadap Andrie Yunus
• 22 jam lalukompas.id
thumb
KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp610 Juta Hasil Pemerasan THR di Cilacap
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Mengapa Kepala Daerah Terus Terjerat OTT KPK?
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.