JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan dibalik pemeriksaan 27 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) diperiksa di Polres Banyumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, hal tersebut dilakukan demi menghindari benturan kepentingan atau conflict of interest.
"Kami menghindari conflict of interest," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip Minggu (15/3/2026).
Berdasarkan keterangan saksi awal kata Asep, uang hasil pemerasan akan dibagikan kepada Forkopimda. Dimana, Polres setempat menjadi salah satu bagian dari Forkopimda.
"Salah satu Forkopimda itu adalah Polres gitu ya, Kapolres di situ makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polres Cilacap untuk menghindari conflict of interest ini kita pindah ke Banyumas," ujarnya.
Dari pemeriksaan di sana, 13 orang diantaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan tersebut, KPK kemudian menetapkan dua orang diantaranya sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).




