Mabes TNI Ungkap Alasan Jabatan Kaster Ada Lagi Usai Dihapus di Era Gus Dur

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali memunculkan jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI yang kini diduduki Letnan Jenderal (Letjen) Bambang Trisnohadi. Mabes TNI menyebut jabatan tersebut kembali ada demi TNI yang adaptif.

"Adanya jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI merupakan salah satu upaya agar organisasi TNI tetap adaptif terhadap dinamika tantangan tugas," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah saat dihubungi, Minggu (15/3/2026).

Aulia mengatakan, jabatan Kaster TNI bertugas untuk membantu Panglima TNI. Dia mengatakan tugas dan fungsi Kaster TNI diharapkan dapat memperkuat kemanunggalan TNI

"Pejabat Kaster TNI bertugas membantu Panglima TNI dalam merumuskan kebijakan dan pembinaan fungsi teritorial, yang merupakan salah satu fungsi utama TNI, khususnya dalam memperkuat kemanunggalan TNI bersama rakyat serta pemberdayaan wilayah pertahanan," jelasnya.

Baca juga: Jabatan Kaster TNI Muncul Lagi, Komisi I DPR Yakin Bukan untuk Dwifungsi

Jabatan Kaster TNI Muncul Lagi

Diketahui, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Letjen Bambang Trisnohadi sebagai Kaster TNI. Jabatan Kaster TNI kembali muncul setelah dihapus pada masa pemerintahan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Dalam surat mutasi yang dilihat Rabu (11/3), Letnan Jenderal Bambang Trisnohadi ditunjuk menjadi Kaster TNI. Letjen Bambang sebelumnya menjadi Pangkogabwilhan III.

Sedangkan jabatan Pangkogabwilhan III kini dijabat oleh Mayjen Lucky Avianto, yang sebelumnya menjabat Panglima Kodam XXIV/Mandala Trikora.

Jabatan Kaster TNI ini pernah dihapuskan pada era Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Baca juga: Kapolri: Pemerintah Jamin Ketersediaan BBM, Tak Perlu Panic Buying

Sebagaimana dikutip dari Laporan Hak Asasi Manusia 2003 yang diterbitkan Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (Elsam), jabatan ini mulanya bernama Kepala Sosial Politik (Kasospol) TNI. Namun, dalam perjalanannya, jabatan ini berubah nama menjadi Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI. Jabatan ini menjalankan peran kekaryaan TNI di bidang sosial politik.

Jabatan ini pernah diemban oleh Agus Widjojo hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat reformasi, Gus Dur melakukan proses reformasi terhadap institusi TNI. Salah satunya menghapus jabatan Kaster TNI pada 2001.




(wnv/imk)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Illegal Fishing, 19 WNI Ditangkap di Perairan Phuket Thailand
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Irak Mempertimbangkan Mundur, Timnas Indonesia Bisa Gapai Mimpi Merumput di Piala Dunia 2026?
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Presiden Prabowo Bangga Baru di Era Pemerintahannya Ojol Dapat Bonus Hari Raya Idulfitri
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan THR oleh Bupati Cilacap Sejak Lebaran 2025
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Napoli Beri Kepastian Nasib Rasmus Hojlund, Giovanni Manna Blak-blakan Soal Transfer Permanen dari MU Meski Gagal ke Liga Champions
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.