KDM Salurkan Kompensasi bagi Pengemudi Angkot, Becak, dan Delman, Setiap Orang Dapat Rp 1,4 Juta

republika.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemda Provinsi Jawa Barat terus melakukan berbagai upaya strategis untuk menjamin kelancaran arus mudik dan balik Idul Fitri. Salah satunya dengan menertibkan jalur-jalur arteri dari operasional angkutan tradisional, seperti delman, becak, dan angkot, yang kerap memicu perlambatan lalu lintas.

Sebagai gantinya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan Pemprov Jabar telah menyiapkan kompensasi bagi para pengemudi angkutan tradisional yang terdampak aturan pembatasan operasi selama masa mudik tersebut.

Baca Juga
  • Terjaring OTT Kasus Pemerasan THR, Bupati dan Sekda Cilacap Ditahan KPK
  • Kapolda Sulbar Ajak Ormas Perkuat Stabilitas Sosial dan Kemajuan Daerah
  • Israel Kewalahan, Minta Tolong Ukraina Hadapi Drone Iran

"Kawasan seperti Padalarang (Bandung Barat) yang sebelumnya tidak masuk, sekarang kita tambah. Termasuk juga di titik-titik kepadatan seperti Garut. Total se-Jawa Barat ada sekitar 5.000 penerima yang mendapat kompensasi ini," ujar KDM, sapaan akrab gubernur, di Polres Garut, Sabtu (14/3/2026).

Setiap kusir delman, tukang becak, maupun sopir angkot yang terdaftar menerima dana sebesar Rp 1,4 juta. Angka itu merupakan akumulasi dari kompensasi harian sebesar Rp 200 ribu selama masa pembatasan operasional di jalur mudik.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

KDM menjelaskan, berbeda dengan tahun sebelumnya yang difokuskan pada satu pekan sebelum dan sesudah Idul Fitri, tahun ini skema disesuaikan dengan pergerakan masyarakat.

"Uangnya sudah masuk semua. Nanti ada pembagiannya, sebagian cair sebelum Idul Fitri, dan sebagian lagi disalurkan setelah Idul Fitri saat sektor pariwisata sedang ramai-ramainya," jelas KDM.

Pemprov Jabar juga menetapkan aturan yang tegas. Kompensasi diberikan dengan syarat para pengemudi angkutan tradisional disiplin untuk tidak beroperasi melintasi jalur-jalur utama mudik yang telah ditentukan.

KDM menegaskan, pihaknya akan memanggil dan melakukan evaluasi bagi yang terbukti melanggar aturan trayek selama masa kompensasi.

"Kalau masih ada yang 'nakal' dan beroperasi di jalur larangan, tahun depan akan kita panggil dan evaluasi," tegasnya.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup hingga 12 April 2026, Ini Alasannya
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Pramono resmikan Taman Bendera Pusaka
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Pemerintah Percepat Pengembangan Industri Baterai Kendaraan Listrik Terintegrasi
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Rincian Korban Tewas Akibat Perang AS-Israel dengan Iran: 10 Negara Terdampak
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
JK Dorong Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Diusut Serius
• 10 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.