Bupati Cilacap Siapkan THR untuk Polres-Pengadilan, Uangnya Sudah di Goodie Bag

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman telah menyiapkan tunjangan hari raya (THR) untuk sejumlah Forkopimda, salah satunya Kapolres Cilacap.

“Diperoleh informasi bahwa uang tersebut bahkan sudah di goodie bag ya itu untuk Forkopimda. Salah satu Forkopimda itu adalah Polres gitu ya, Kapolres di situ,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).

Asep mengatakan, pemeriksaan awal 27 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) sengaja tidak diperiksa di Polres Cilacap karena adanya informasi THR yang telah disiapkan untuk Kapolres Cilacap.

“Makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap untuk menghindari tadi conflict of interest. Ini kita pindah ke Banyumas,” ujar Asep.

Baca juga: Usai OTT Bupati Cilacap, KPK Ingatkan Pejabat Tak Korupsi Saat Lebaran

Pemeriksaan awal ini terjadi pada Jumat (13/3/2026) sore, hingga malam hari.

Sebelum Syamsul dan 12 orang lainnya diboyong ke Jakarta.

Selain Polres, Syamsul juga telah menyiapkan THR untuk pihak-pihak lain, salah satunya pengadilan di wilayah Cilacap.

“Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Ada pengadilan itu ada pengadilan negeri, ada pengadilan agama, gitu ya,” imbuh Asep.

Nama-nama calon penerima THR ini temukan dalam sebuah catatan.

Baca juga: Bupati Cilacap Diduga Palak SKPD untuk THR Sejak 2025

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono dalam kasus dugaan pemerasan uang THR Idul Fitri 2026.

Syamsul memerintahkan anak buahnya untuk menarik uang THR dari para SKPD dengan target penarikan Rp 750 juta.

Uang hasil pemerasan ini akan digunakan untuk memberikan THR kepada pihak eksternal senilai Rp 515 juta. Sisanya, dianggap THR untuk Syamsul.

Baca juga: Bupati Cilacap Disebut Ancam Rotasi Pejabat yang Tak Setor Uang THR

Hingga OTT dilakukan, uang THR yang diminta sudah terkumpul sebanyak Rp 610 juta.

Uang tunai ini telah disita dari rumah Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, salah satu orang yang diperintahkan Syamsul untuk menarik uang THR dari SKPD.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Syamsul dan Sadmoko langsung ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kecewa dengan Hasil Kualifikasi di F1 GP China 2026, Max Verstappen Ungkap Masalah Besar Mobil Baru Red Bull
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Jadi Alarm Demokrasi, Anggota Komisi III DPR Minta Kasus Diusut Sampai Dalang
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Tri Tito Karnavian: Penguatan Keluarga Kunci Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Presiden Prabowo: Kekayaan Alam Indonesia Milik Negara, Bukan Pengusaha
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Program Mudik Bersama Kemenkes Berangkatkan 1.126 Pegawai ke Berbagai Kota di Jawa dan Sumatra
• 5 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.