Menimbang Mediasi Indonesia Dalam Perang AS-Israel Vs Iran

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

DI TENGAH eskalasi perang antara Israel dan Iran yang melibatkan secara langsung Amerika Serikat, ancaman meluasnya perang di Timur Tengah membetot perhatian dunia.

Dalam situasi seperti ini, muncul gagasan Indonesia yang menawarkan diri sebagai mediator untuk membantu meredakan konflik. Muncul pro-kontra dan spekulasi tentang niat baik Indonesia itu.

Jika melihat rekam jejak diplomasi Indonesia, secara moral dan historis, sah-sah saja Indonesia berniat menjadi mediator. Bahwa niat itu disambut baik atau malah ditolak, itu lain perkara.

Tulisan ini menimbang niat Indonesia dengan cara meletakkan porsi masalahnya dalam bingkai pertanyaan berikut: sejauh mana Indonesia memiliki kapasitas untuk menjadi mediator efektif dalam konflik yang melibatkan kekuatan besar dan rivalitas geopolitik yang kompleks?

Dalam studi resolusi konflik internasional, mediasi bukan sekadar tawaran diplomatik atau gesture politik.

Sejatinya mediasi adalah proses penyelesaian konflik yang sangat terstruktur dan menuntut sejumlah prasyarat agar dapat diterima oleh para pihak yang berkonflik. Tanpa prasyarat tersebut, tawaran mediasi cenderung menjadi sekadar diplomasi simbolik.

Dari berbagai pendapat pakar resolusi konflik, setidaknya ada lima prasyarat yang harus dimiliki suatu negara jika ia ingin menjadi mediator.

Baca juga: Mengapa Pilihan Indonesia Jatuh pada Rudal BrahMos?

Pertama: netralitas dan imparsialitas. Ini adalah syarat utama dalam mediasi konflik. Mediator harus dipandang sebagai pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam konflik.

Tanpa persepsi netralitas dari kedua belah pihak terhadap calon mediator, tingkat kepercayaan terhadap proses mediasi akan sangat rendah.

Seorang pakar resolusi konflik, Jacob Bercovitch, mengatakan bahwa keberhasilan mediasi sangat bergantung pada persepsi para pihak terhadap posisi mediator.

Bahkan jika mediator secara objektif netral, tetapi dipersepsikan memiliki kedekatan dengan salah satu pihak, proses mediasi akan sulit berjalan (Conflict Resolution in the Twenty-First Century: Principles, Methods, and Approaches. University of Michigan Press, 2009).

Dalam hal ini, netralitas tidak semata diartikan sebagai “apa posisi mediator terhadap kedua pihak”, tetapi lebih pada “bagaimana kedua pihak memandang posisi mediator” dalam hubungannya dengan kedua negara yang bertikai.

Dalam konteks konflik Timur Tengah, posisi Indonesia menghadapi tantangan tidak ringan. Indonesia memiliki hubungan diplomatik yang baik dengan Iran dan secara konsisten menyuarakan dukungan terhadap perjuangan Palestina.

Namun, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Situasi ini berpotensi memunculkan keraguan Israel terhadap tingkat imparsialitas dan netralitas Indonesia sebagai mediator.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kedua: legitimasi dan kepercayaan internasional. Selain netralitas, mediator juga harus memiliki legitimasi di mata komunitas internasional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Tahan Bupati Cilacap, Peras Dinas Hingga Puskesmas untuk THR Lebaran, Sontoloyo
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
KPK: Kepala Daerah Tidak Wajib Beri THR kepada Pihak Eksternal
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Update Pemain Naturalisasi Malaysia yang Disanksi: Tak Bisa Bermain di Liga Lokal
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Kota Kediri Peringati 157 Tahun Jembatan Lama, Ikon Sejarah di Tepian Brantas
• 7 jam lalurealita.co
thumb
Kapolda Metro Gelar Night Run, Dorong Generasi Muda Beraktivitas Positif
• 20 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.