Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 610 juta yang diduga hasil perbuatan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memeras satuan kerja (satker) di lingkungan kabupaten itu untuk keperluan tunjangan hari raya (THR).
"Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp 610 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat. AUL selaku Bupati Cilacap disebut memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) untuk mengumpulkan uang guna keperluan pemberian THR pribadi dan pihak-pihak eksternal.
"Yang dimaksudkan dengan pihak eksternal di sini adalah forkopimda, ya, forum komunikasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap," katanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, SAD bersama-sama dengan Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), dan Asisten III Kabupaten Cilacap Budi Santoso (BUD) membahas jumlah kebutuhan THR eksternal.
Dari hasil pembahasan itu, ditentukan jumlah kebutuhan THR eksternal sebesar Rp 515 juta. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan BUD meminta uang dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan target setoran Rp 750 juta.
"Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, kemudian dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas," ujar Asep.
Pada awalnya, setiap satker ditargetkan menyetor uang Rp 75 juta–Rp 100 juta. Namun, pada realisasinya, setoran yang diterima beragam, yakni mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah.
"Jadi, ada beberapa perangkat daerah yang entah itu mungkin masih pemberiannya diangsur atau juga terjadi bargaining di situ, tawar-menawar, karena kemungkinan juga saat ini perangkat-perangkat daerah itu tidak memiliki anggaran," ucap Asep.
Besaran setoran dari setiap perangkat daerah diatur berdasarkan pertimbangan FER. Apabila perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, mereka diharuskan melapor kepada FER untuk dipertimbangkan dan diturunkan dari target awal.
Selain itu, SAD juga memerintahkan SUM, FER, dan BUD mengomunikasikan dan mengoordinasi permintaan uang dari Bupati AUL terkait kebutuhan THR untuk pribadi dan eksternal tersebut harus terkumpul pada tanggal 13 Maret 2026.





