JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Hasiholan Sianipar bertemu dengan tim kuasa hukum Jokowi, pada Sabtu (14/3/2026).
Rismon menuturkan, dalam pertemuan tersebut terkait mekanisme restorative justice (RJ) antara kedua belah pihak.
"Jadi di sini dalam rangka mewujudkan mekanisme restorative justice antara pak Jokowi dan saya," kata Rismon, dalam keterangannya Sabtu.
Baca Juga: Deretan Komentar Dokter Tifa, Roy Suryo, Bonatua Respons Sikap Rismon di Kasus Ijazah Jokowi
Ia kemudian mengimbau pihak-pihak yang masih meragukan keaslian ijazah Jokowi untuk membuka pikiran dan hati terhadap fakta ilmiah.
"Semoga teman-teman yang masih di sana buka hati dan pikiran. Inilah pengakuan bahwa apa yang saya lakukan murni berdasarkan penemuan ilmiah. Penemuan ilmiah itu tidak bias, dan harus diakui kalau itu salah, dan jangan berkeras hati, kita harus sandarkan pengetahuan pada temuan ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan menyebut pertemuannya dengan pihak Rismon adalah untuk menindaklanjuti pertemuan kliennya dengan Rismon di Solo, Jawa Tengah pada Kamis (12/3/2026).
"Kami bertemu dengan bang Rismon dan Jahmada Girsang, untuk menindaklanjuti pertemuan bang Rismon dengan klien kami pak Jokowi di Solo."
Menurut penjelasannya, pada pertemuan di Solo Kamis kemarin, terdapat sejumlah hal yang dibahas, mulai dari permohonan maaf, restorative justice, hingga pengakuan keaslian ijazah Jokowi.
"Di mana pada pertemuan teresebut pada pokoknya ada pemaafan di antara kedua belah pihak. Dari situ juga ada permintaan dilakukan RJ, di mana kami sebagai kuasa hukum diminta untuk menindaklanjuti hal tersebut," jelasnya, seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- Rismon Sianipar
- kasus ijazah jokowi
- kuasa hukum jokowi
- restorative justice
- jokowi





