Korlantas Polri menyatakan truk sumbu tiga masih ditemukan beroperasi di jalur mudik meski telah ada kebijakan pembatasan selama periode Lebaran 2026.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan apabila kendaraan tersebut melanggar aturan yang berlaku.
“Jadi sumbu tiga bukan berkeliaran, masih beroperasi ya. Masih beroperasi,” kata Faizal di Command Center Km 29, Cikarang Utara, Sabtu (14/3).
Ia menjelaskan pemerintah sebenarnya telah memberikan pengaturan waktu operasional bagi kendaraan tersebut. “Kita sudah memberikan kebijakan waktu, kebijakan masa durasi,” jelasnya.
Namun apabila tetap melanggar, petugas akan mengambil langkah penegakan hukum di lapangan.
“Mungkin besok kami akan melakukan penindakan. Dengan teguran maupun tilang,” ujarnya
Menurut Faizal, penegakan aturan ini penting untuk menjaga kelancaran arus mudik sekaligus mengurangi potensi kecelakaan dan perhambatan di jalur yang dilalui pemudik.
Adapun, Ketentuan pembatasan kendaraan sumbu 3 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2026 Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026: Kep/43/ll/2026: 20/KPTS/Db/2026 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang. Aturan itu berlaku selama 17 hari dalam masa arus mudik dan balik Lebaran 2026, yakni mulai Jumat (13/3) hingga Minggu (29/3).
Kebijakan pembatasan ini diterapkan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.





