Palembang (ANTARA) - Seluruh Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Sumatera Selatan tutup atau menghentikan sementara pelayanan selama sepekan yaitu pada 18–24 Maret 2026 dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan Achmad Rizwan di Palembang, Sabtu, mengatakan seluruh Kantor Bersama Samsat dan sentra pelayanan terkait tidak beroperasi pada periode tersebut.
“Pelayanan akan dibuka kembali secara normal pada hari Rabu, 25 Maret 2026,” katanya.
Kemudian, untuk kendaraan yang masa berlaku pajaknya jatuh tempo pada masa libur 18–24 Maret 2026 diberikan dispensasi berupa penghapusan denda administratif apabila melakukan pendaftaran kembali pada hari pertama operasional, yakni 25 Maret 2026.
Baca juga: Dishub terapkan rekayasa jalur Palembang--Jambi saat arus mudik
Baca juga: Gubernur Sumsel pastikan tol Kayuagung siap layani mudik Lebaran 2026
Ketentuan itu juga berlaku untuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Bagi kendaraan yang jatuh tempo pada saat libur cuti bersama, pendaftaran dapat dilakukan pada 25 Maret 2026 tanpa dikenakan denda. Namun jika pendaftaran dilakukan setelah tanggal tersebut, yakni mulai 26 Maret 2026, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan,” katanya.
Selain jadwal libur pada Maret, Samsat juga mengumumkan penyesuaian pelayanan pada April 2026. Kantor pelayanan akan tutup pada Jumat (3/4) dan Minggu (5/4) karena libur hari besar keagamaan.
Namun, pada Sabtu (4/4) pelayanan tetap dibuka untuk masyarakat sebelum kembali beroperasi penuh pada Senin (6/4).
“Ketentuan khusus untuk SWDKLLJ mengikuti kebijakan pajak kendaraan. Pembayaran yang dilakukan pada tanggal toleransi yang telah ditetapkan tidak dikenakan denda tahun berjalan, namun jika melewati batas tersebut akan dikenakan denda,” kata Rizwan.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap menjaga kepatuhan membayar pajak kendaraan meski dalam suasana libur panjang.
Partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sumsel yang telah ikut membangun daerah melalui pembayaran pajak secara tepat waktu. Capaian pembangunan yang dirasakan saat ini merupakan hasil partisipasi bersama,” kata dia.
Baca juga: Kapolda Sumsel pastikan Tol Kapal Betung siap hadapi arus mudik 2026
Baca juga: Hutama Karya percepat pemeliharaan JTTS jelang mudik lebaran
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan Achmad Rizwan di Palembang, Sabtu, mengatakan seluruh Kantor Bersama Samsat dan sentra pelayanan terkait tidak beroperasi pada periode tersebut.
“Pelayanan akan dibuka kembali secara normal pada hari Rabu, 25 Maret 2026,” katanya.
Kemudian, untuk kendaraan yang masa berlaku pajaknya jatuh tempo pada masa libur 18–24 Maret 2026 diberikan dispensasi berupa penghapusan denda administratif apabila melakukan pendaftaran kembali pada hari pertama operasional, yakni 25 Maret 2026.
Baca juga: Dishub terapkan rekayasa jalur Palembang--Jambi saat arus mudik
Baca juga: Gubernur Sumsel pastikan tol Kayuagung siap layani mudik Lebaran 2026
Ketentuan itu juga berlaku untuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Bagi kendaraan yang jatuh tempo pada saat libur cuti bersama, pendaftaran dapat dilakukan pada 25 Maret 2026 tanpa dikenakan denda. Namun jika pendaftaran dilakukan setelah tanggal tersebut, yakni mulai 26 Maret 2026, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan,” katanya.
Selain jadwal libur pada Maret, Samsat juga mengumumkan penyesuaian pelayanan pada April 2026. Kantor pelayanan akan tutup pada Jumat (3/4) dan Minggu (5/4) karena libur hari besar keagamaan.
Namun, pada Sabtu (4/4) pelayanan tetap dibuka untuk masyarakat sebelum kembali beroperasi penuh pada Senin (6/4).
“Ketentuan khusus untuk SWDKLLJ mengikuti kebijakan pajak kendaraan. Pembayaran yang dilakukan pada tanggal toleransi yang telah ditetapkan tidak dikenakan denda tahun berjalan, namun jika melewati batas tersebut akan dikenakan denda,” kata Rizwan.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap menjaga kepatuhan membayar pajak kendaraan meski dalam suasana libur panjang.
Partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sumsel yang telah ikut membangun daerah melalui pembayaran pajak secara tepat waktu. Capaian pembangunan yang dirasakan saat ini merupakan hasil partisipasi bersama,” kata dia.
Baca juga: Kapolda Sumsel pastikan Tol Kapal Betung siap hadapi arus mudik 2026
Baca juga: Hutama Karya percepat pemeliharaan JTTS jelang mudik lebaran





