Bupati Cilacap Diduga Peras Satker Buat THR Sejak Lebaran 2025

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) diduga memeras satuan kerja (satker) di lingkungan pemerintahan kabupaten itu untuk keperluan tunjangan hari raya (THR) sudah sejak Lebaran 2025.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal ini terungkap dalam pemeriksaan intensif, setelah komisi antirasuah menangkap tangan AUL bersama dengan tersangka lainnya pada Jumat 13 Maret 2026.

Baca Juga :
KPK Sita Uang Rp 610 Juta Diduga Hasil Bupati Cilacap Peras Satker Buat THR
Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan untuk THR

"Jadi, pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di tahun 2026 ini, tetapi juga di tahun 2025 itu sudah pernah terjadi gitu," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.

Namun, imbuh dia, ketika itu, praktik tersebut tidak termonitor oleh komisi antirasuah. Di sisi lain, KPK juga tidak menerima laporan bahwa Bupati Cilacap memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang secara melawan hukum.

"Jadi, ini adalah sudah berulang, pun jika tahun ini tidak tertangkap tangan, kemungkinan besar juga berikutnya menjadi hal yang akan diulangi," kata Asep.

Asep menjelaskan kasus itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Dikatakan, AUL memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) untuk mengumpulkan uang guna keperluan pemberian THR pribadi dan pihak-pihak eksternal.

"Yang dimaksudkan dengan pihak eksternal di sini adalah Forkopimda, ya, forum komunikasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap," ucap dia.

Menindaklanjuti hal tersebut, SAD bersama-sama dengan Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), dan Asisten III Kabupaten Cilacap Budi Santoso (BUD) membahas jumlah kebutuhan eksternal.

Dari hasil pembahasan itu, ditentukan jumlah kebutuhan THR eksternal adalah sebesar Rp515 juta. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan BUD meminta uang dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan target setoran Rp750 juta.

"Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, kemudian dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas," Asep merincikan.

Pada awalnya, setiap satker ditargetkan menyetor uang Rp75-Rp100 juta. Namun, pada realisasinya, setoran yang diterima beragam, yakni mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.

Baca Juga :
KPK: Kepala Daerah Tidak Wajib Beri THR kepada Pihak Eksternal
KPK Boyong 13 Orang ke Jakarta saat OTT Bupati Cilacap
OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Barang Bukti Uang

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Segini Gaji Megawati Hangestri Jika Kembali ke Liga Voli Korea Musim 2026/2027
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Hadiah Rp 10 Juta dari Gerindra Bagi Pengungkap Penyelewengan BBM Subsidi
• 59 menit laludetik.com
thumb
KPK: THR dari Bupati Cilacap untuk forkopimda, termasuk polisi-jaksa
• 59 menit laluantaranews.com
thumb
Pengendara Roda Dua Tergeletak dengan Luka Parah di Kepala
• 11 jam lalurealita.co
thumb
Miliano Jonathans Masuk Daftar Pemain Timnas Indonesia Jelang FIFA Series Meski Cedera, John Herdman Disindir Publik Belanda
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.