Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukan kecukupan alat bukti pascatertangkap tangan pada Jumat malam, 13 Maret 2026.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap," kata Asep.
Bupati dan Sekda Cilacap itu selanjutnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Asep menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AUL dan SAD bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Dikatakan, AUL memerintahkan SAD untuk mengumpulkan uang guna pemberian THR pribadi dan pihak-pihak eksternal.
“Yang dimaksudkan dengan pihak eksternal di sini adalah Forkopimda, ya, forum komunikasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap," ucap dia.
Kemudian, SAD, bersama dengan tiga asisten Kabupaten Cilacap, membahas jumlah kebutuhan THR eksternal tersebut mencapai Rp515 juta. Untuk memenuhi kebutuhan itu, para asisten kabupaten meminta uang kepada setiap perangkat daerah.
"Dengan setoran waktu itu diperkirakan sekitar Rp750 juta," tutur Asep.
Pada awalnya, setiap satuan kerja ditargetkan menyetor uang Rp75 juta sampai dengan Rp100 juta. Namun, pada realisasinya, setoran yang diterima beragam, yakni mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.
Dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati AUL dengan total mencapai Rp610 juta.
KPK menegaskan perbuatan itu merupakan melawan hukum. Penyiapan THR oleh kepala daerah melalui perangkat daerah menunjukkan perilaku penyelenggaraan negara yang tidak berintegritas dan tidak ada alasan pembenaran maupun pemaafannya.





