JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga mengancam akan merotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap jika tidak menyerahkan uang tunjangan hari raya (THR) sesuai permintaannya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sejumlah pejabat dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengaku khawatir akan dimutasi jika tidak memenuhi permintaan bupati.
“Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Baca juga: Penampakan Uang THR Hasil Pemerasan Bupati Cilacap
Menurut keterangan para saksi, pejabat daerah yang tidak memberikan uang sesuai permintaan Syamsul dianggap tidak loyal terhadap perintah bupati.
Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cilacap, Wahyu; Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Cilacap, Rosalina; Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Sigit.
Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap, Paiman; Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Hasanudin; Kepala Bidang Irigasi Kabupaten Cilacap, Wahyu Indra; serta Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Cilacap, Bambang.
Secara keseluruhan, terdapat 47 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Mereka disebut menjadi target pengumpulan dana THR yang nilainya mencapai Rp 750 juta. Dana tersebut rencananya akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Syamsul menargetkan pengumpulan dana tersebut selesai pada 13 Maret 2026. Setiap SKPD diminta menyetor dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
Baca juga: Bupati Cilacap Bungkam Saat Digiring ke Mobil Tahanan KPK
“Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, dengan total mencapai Rp 610 juta,” lanjut Asep.
Namun, dalam praktiknya, sejumlah SKPD hanya mampu menyetor dana antara Rp 3 juta hingga Rp 100 juta.
Diduga juga untuk kepentingan pribadiKPK mengungkapkan, dana yang dikumpulkan dari SKPD tersebut tidak hanya digunakan untuk pemberian THR kepada Forkopimda, tetapi juga diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syamsul.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait pengumpulan dana THR Idul Fitri 2026 dari sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap.
Berdasarkan perhitungan Syamsul, kebutuhan dana THR untuk pihak eksternal mencapai Rp 515 juta. Namun, ia menargetkan pengumpulan dana hingga Rp 750 juta. Hingga operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, dana yang telah terkumpul mencapai Rp 610 juta.
Baca juga: Bupati Cilacap Diduga Palak SKPD untuk THR Sejak 2025
Uang tunai tersebut disita dari rumah Ferry Adhi Dharma, Asisten II Kabupaten Cilacap yang disebut menjadi pihak yang diperintahkan Syamsul untuk mengumpulkan dana THR dari SKPD.
Saat ini, Syamsul dan Sadmoko telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




