Bupati Cilacap Diduga Palak SKPD untuk THR Sejak 2025

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga telah memeras uang tunjangan hari raya (THR) kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) semenjak tahun 2025.

“Jadi, pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di 2026 ini, tetapi juga di tahun 2025 sudah pernah terjadi. Tetapi, tidak termonitor oleh kami dan juga belum ada laporan yang masuk pada kami,” lanjut Asep.

Baca juga: Bupati Cilacap Diduga Kerahkan Pejabat Pemkab untuk Tarik Setoran THR dari SKPD

Modus pemalakan pada tahun 2025 dan 2026 serupa, yaitu Syamsul memerintahkan jajaran di bawahnya untuk menarik uang dari 47 satuan kerja di pemerintah kabupaten Cilacap.

“Ini sudah berulang, jika tidak tertangkap tangan, berikutnya juga akan menjadi hal yang diulangi,” imbuh Asep.

Berdasarkan perhitungan Syamsul, THR untuk eksternal membutuhkan Rp 515 juta. Namun, dia menargetkan penarikan THR mencapai Rp 750 juta.

Hingga OTT dilakukan, uang THR yang diminta sudah dikumpulkan sebanyak Rp 610 juta. Adapun, jumlah pemerasan yang terjadi pada 2025 masih didalami oleh penyidik.

Sementara itu, uang tunai Rp 610 juta disita dari rumah Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, salah satu orang yang diperintahkan Syamsul untuk menarik uang THR dari SKPD.

Uang ini sudah dimasukkan ke dalam goodie bag dan hendak diberikan kepada Forkopimda.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.

Baca juga: KPK Sita Rp 610 Juta dari OTT Bupati Cilacap, Ditaruh di Goodie Bag untuk THR Lebaran

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Syamsul dan Sadmoko langsung ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polri: Hari kedua Ops Ketupat, 459.570 kendaraan keluar Jakarta
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
HP Emak-emak Hilang saat Berdesakan Minta Foto Bareng Dedi Mulyadi, Sang Gubernur Kirim Hadiah Tak Terduga
• 19 jam lalugrid.id
thumb
Thailand Tangkap 19 Nelayan Aceh Timur, Bupati Surati Menlu Minta Pemulangan
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Jadi Sahabat Pertama Megawati Hangestri Semasa di Turki, Ece Kozdere Kini Kesulitan Tembus Tim Utama Manisa BBSK
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Presiden Prabowo: Kekayaan Alam Indonesia Milik Negara, Bukan Pengusaha
• 21 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.