Jakarta - Syarat, Cara hingga Biaya Paspor BaruBiaya Paspor Hilang/Rusak Beserta Prosedur Gantinya
(kny/imk)
Dalam rangka perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2026, layanan keimigrasian tetap buka. Ada ketentuan jam operasional yang berlaku.
Mengutip dari akun Instagram Ditjen Imigrasi (@ditjen_imigrasi), berikut ketentuan jam layanan imigrasi saat libur Nyepi dan Lebaran 2026.
- Pelayanan paspor dan izin tinggal keimigrasian tetap buka pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
- Pada tanggal 18-24 Maret 2026, tetap melayani permohonan paspor dan izin tinggal keimigrasian secara walk-in, bagi pemohon dalam keadaan mendesak dengan kriteria:
- Sakit dan harus berobat di luar negeri
- Keluarga inti pemohon meninggal atau sakit di luar negeri
- Menerima permohonan izin tinggal keimigrasian yang bersifat darurat (sakit, kepentingan negara, keadaan kahar dan kondisi lain yang dianggap penting)
*Catatan: Permohonan secara walk-in harus disertai dokumen pendukung yang menjelaskan kondisi mendesak pemohon.
Bagi kamu yang ingin bepergian ke luar negeri, wajib mempunyai paspor. Ditjen Imigrasi membagikan informasi syarat, cara hingga biaya pembuatan paspor.
Mengutip dari akun Instagram @ditjen_imigrasi, berikut rinciannya.
1. Syarat:
- e-KTP
- Kartu keluarga
- Akta lahir/ijazah/buku nikah
2. Cara/Prosedur:
- Silakan daftar melalui aplikasi M-Paspor dengan memilih kantor imigrasi terdekat
- Silakan datang sesuai jadwal yang telah dipilih di aplikasi M-Paspor
- Jangan lupa berikan keterangan yang benar saat proses wawancara
3. Biaya:
- Paspor elektronik 5 tahun: Rp 650.000
- Paspor elektronik 10 tahun: Rp 950.000
Baca juga: BPJS Kesehatan Tetap Buka saat Libur Lebaran, Ini Jam Operasionalnya
Jika paspor Anda hilang/rusak, akan dikenakan denda sebesar:
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
- Biaya bebas paspor rusak: Rp 500.000
Biaya di atas belum termasuk biaya pembuatan paspor:
- Paspor elektronik 5 tahun: Rp 650.000
- Paspor elektronik 10 tahun: Rp 950.000
- e-KTP
- Kartu keluarga
- Akta lahir/ijazah/buku nikah
- Paspor lama (paspor rusak)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk paspor hilang)
- Datang langsung ke kantor imigrasi penerbit paspor tanpa harus daftar melalui aplikasi M-Paspor.
- Proses urus paspor kembali, wajib melalui tahapan berita acara pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi.
Baca juga: Syarat Bikin Paspor untuk Anak Bayi, Apa yang Perlu Disiapkan?
(kny/imk)





