KPK Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

kompas.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik maupun kepentingan pribadi. Larangan ini berlaku untuk semua kendaraan operasional, baik Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan sewa khusus operasional.

Baca juga: OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah

“Jangan digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi karena memang kami melihat kendaraan-kendaraan dinas itu rentan digunakan untuk mudik ataupun untuk kegiatan-kegiatan individu pegawai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Menurut dia, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadai menyalahi peruntukannya. 

“Kan bisa jadi kemudian ya ada hal-hal yang tidak kita inginkan, ini kan nantinya kan bisa berdampak pada BMN ataupun BMD dari kendaraan-kendaraan tersebut,” kata Budi.

Selain itu, KPK juga melarang ASN maupun pejabat negara menerima gratifikasi Lebaran. Jika ada pihak yang memberikan gratifikasi maka harus dikembalikan. 

Baca juga: Bupati Cilacap Tiba di Gedung KPK Usai OTT, Pejabat Lain Ikut Diperiksa

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Namun, jika tidak dapat langsung mengembalikan, pemberian itu bisa dilaporkan ke laman resmi KPK gol.kpk.go.id atau unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi.

“Ini untuk memitigasi cikal bakal adanya konflik kepentingan sehingga memang KPK mengimbau sejak awal,” kata Budi lagi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prediksi Idul Fitri 1447 H: BMKG dan BRIN Sepakat 1 Syawal Jatuh pada 21 Maret 2026
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Cuma Besok! Aneka Koper Diskon Hingga 75% di Transmart Full Day Sale
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Volume kendaraan di Tol Regional Nusantara meningkat, capai 558.231
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Kemendikdasmen Perkuat Perlindungan Anak di Ranah Digital melalui Implementasi PP Tunas
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Deretan Komentar Dokter Tifa, Roy Suryo, Bonatua Respons Sikap Rismon di Kasus Ijazah Jokowi
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.