KPK Imbau Pejabat Tolak Gratifikasi dan Tak Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

kumparan.com
18 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, KPK juga mengingatkan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, lembaganya telah menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan terkait potensi penerimaan gratifikasi pada momentum hari raya.

Menurutnya, periode menjelang Idul Fitri kerap menjadi waktu yang rawan terjadinya pemberian hadiah kepada pejabat atau ASN.

“Kami mengimbau agar para penyelenggara negara ataupun ASN menolak pada kesempatan pertama apabila menerima gratifikasi,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Namun, Budi menyebut, apabila dalam kondisi tertentu gratifikasi tidak dapat ditolak, penerima diminta segera melaporkannya kepada KPK.

Laporan dapat disampaikan langsung ke KPK, melalui aplikasi Gratifikasi Online di laman gol.kpk.go.id, atau melalui Unit Pengelola Gratifikasi yang ada di masing-masing instansi.

Budi menjelaskan pelaporan tersebut bertujuan memitigasi potensi konflik kepentingan yang dapat muncul akibat pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau pelaksanaan tugas sebagai pejabat negara.

“Lebih baik ditolak sejak awal agar potensi konflik kepentingan bisa dicegah,” ujarnya.

Selain soal gratifikasi, KPK juga mengingatkan agar kendaraan dinas tidak dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.

Kendaraan dinas yang dimaksud mencakup kendaraan berstatus Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan yang disewa instansi untuk operasional kantor.

Menurut Budi, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi menyalahi peruntukannya karena kendaraan tersebut disediakan untuk menunjang kegiatan operasional pemerintahan.

“Karena kami melihat kendaraan dinas ini rentan digunakan untuk mudik ataupun kegiatan individu pegawai,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca Sulsel 15 Maret 2026: Waspadai Angin Kencang di Sidrap dan Selayar, Makassar Berawan
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Krisis Energi Global, Korea Selatan Tetapkan Batas Harga BBM
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Real Madrid Hancurkan Elche 4-1 di Bernabeu, Dekati Barcelona di Puncak Klasemen
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Kedubes Iran Ungkap Dampak Serangan AS-Israel, 175 Siswi Meninggal Dunia
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Kenali penyebab wanita kerap tidak fokus jelang periode menstruasi
• 13 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.