Pemerintah Kaji RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Menkum Ungkap Alasannya

rctiplus.com
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkap alasan pemerintah tengah mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Disinformasi dan Propaganda Asing. Kajian tersebut sebagai respons atas perkembangan situasi global serta maraknya penyebaran informasi yang tidak benar di ruang digital.

1. RUU Disinformasi

“Mau perang di mana pun disinformasi ini menyebar luas,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip, Sabtu (14/3/2026).

Menurutnya, sejumlah negara maju telah memiliki regulasi yang mengatur penyebaran disinformasi dan propaganda asing. Beberapa negara yang disebutnya antara lain Amerika Serikat, Singapura, Jerman, Belanda, Inggris, dan Australia.

Supratman menegaskan, rencana aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers di Indonesia. “Jadi bukan untuk membatasi kebebasan pers, sama sekali tidak,” tegas Supratman.

Ia menilai media massa arus utama di Indonesia tidak menjadi persoalan dalam hal penyebaran informasi. Namun, ia menyoroti derasnya arus informasi di media sosial yang sulit dikendalikan.

“Harus kita ingat juga bahwa dunia digital udah berkembang luar biasa. Kalau yang mainstream enggak ada masalah, ya kan, tapi masalahnya media sosial. Kita enggak tahu produksinya kayak seperti apa,” tuturnya.

Menurutnya, fokus pengaturan dalam RUU tersebut bukanlah media massa arus utama, melainkan platform media sosial yang menjadi salah satu jalur utama penyebaran disinformasi. Namun, ia belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai isi aturan tersebut karena masih dalam tahap pembahasan.

“Yang kita mau benahi adalah bukan media mainstream, ya kan, bukan media mainstream tapi media sosial. Karena kendali itu bukan di kita. Tapi seperti apa nanti saya akan sampaikan kalau sudah jadi,”  jelasnya.

 Susun Naskah Akademik 

Supratman menambahkan, pemerintah saat ini masih menyusun kajian naskah akademik sebagai dasar pembahasan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing tersebut. Dia menyebutkan, pembahasan regulasi tersebut masih berada di tingkat pemerintah dan belum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

“Belum, masih di pemerintah. Masih di Kementerian Hukum menyusun itu. Kan kemarin sempat beredar draf naskah akademiknya kan. Kan saya sudah bilang itu Kementerian Hukum yang, tapi itu belum, bukan draf akhir karena memang belum selesai,” ucapnya.

Ia juga menegaskan belum ada target khusus terkait penyelesaian kajian naskah akademik tersebut. Ke depan, menurut Supratman, tidak menutup kemungkinan regulasi ini juga akan mengatur pertanggungjawaban platform yang menyebarkan disinformasi. Namun hingga kini pembahasan masih belum memasuki tahap perumusan substansi secara detail.

“Kan kita belum masuk ke rumusan substansinya. Tapi teman-teman sudah bisa yang dimaksud adalah disinformasi adalah penyebaran informasi yang tidak benar ya kan. Dan yang kedua sebenarnya bukan soal asing atau tidak tetapi berlaku bagi semua jenis informasi baik di dalam maupun di luar,” ujarnya.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Jadi Alarm Demokrasi, Anggota Komisi III DPR Minta Kasus Diusut Sampai Dalang
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
BPH Migas Temukan Kecurangan Penjualan BBM Subsidi di SPBU Tengku Umar Jember
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Kecelakaan Beruntun di Tol Layang MBZ Arah Cikampek, Lalin Padat
• 22 jam laludetik.com
thumb
Taman Bendera Pusaka Minim Lahan Parkir, Pramono: Naik Transportasi Umum Saja
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Klasemen Liga Inggris Usai Manchester City Ditahan Imbang West Ham
• 1 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.