KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan empat pelabuhan penyeberangan dari Pulau Jawa menuju Sumatera untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026. Penambahan jalur penyeberangan ini diharapkan dapat mengurai kepadatan kendaraan yang menuju Sumatera melalui kawasan Merak, Banten.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, kesiapan sarana dan prasarana pelabuhan penyeberangan tahun ini dinilai lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada masa angkutan Lebaran 2026 akan disediakan empat pelabuhan penyeberangan dari Jawa menuju Sumatera dengan jumlah kapal yang bertambah dari tahun sebelumnya. Kami harap arus kendaraan menuju Sumatera lebih lancar lagi,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/3/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Dudy saat meninjau Pelabuhan Merak bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Banten, Jumat (13/3/2026).
Adapun empat jalur penyeberangan yang disiapkan meliputi Merak–Bakauheni, Ciwandan–PT Wijaya Karya Beton, Ciwandan–Bakauheni, serta BBJ Bojonegara–BBJ Muara Pilu.
Selain itu, Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera–Pelabuhan Panjang disiapkan sebagai rencana cadangan (contingency plan).
Baca juga: Kemenhub Buka Kembali Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Hari Ini, Cek Jadwal, Rute, dan Cara Daftar
Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan, Kemenhub juga menyiapkan sejumlah buffer zone di sekitar Pelabuhan Merak. Area penyangga tersebut berada di jalur arteri, jalan tol, maupun kawasan pelabuhan.
Di jalur arteri, buffer zone disiapkan di area parkir Munic Line dan Cikuasa Atas. Sementara di jalan tol, buffer zone berada di rest area KM 13A, KM 43A, dan KM 68A.
Adapun buffer zone di kawasan pelabuhan berada di Pelabuhan Merak, Pelabuhan Indah Kiat, Pelabuhan BBJ Bojonegara, serta Pelabuhan Ciwandan.
Dudy mengatakan, puncak arus mudik penyeberangan dari kawasan Merak diperkirakan terjadi pada 18 Maret 2026. Meski demikian, lonjakan kendaraan diperkirakan mulai terjadi sejak 14 hingga 15 Maret.
“Kami juga mengantisipasi kemungkinan lonjakan sudah mulai terjadi sejak nanti malam hingga tanggal 15 Maret,” katanya.
Untuk mengatur pergerakan kendaraan di pelabuhan penyeberangan, pemerintah juga menerapkan pembagian pelabuhan berdasarkan sumbu dan golongan kendaraan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
Baca juga: Mendagri Tandatangani SKB 7 Menteri Terkait Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI
Menurut Dudy, aturan tersebut harus dijalankan secara disiplin agar arus kendaraan saat mudik tetap lancar dan tidak menimbulkan penumpukan di pelabuhan.
Bagi masyarakat yang akan mudik melalui Pelabuhan Merak dan sekitarnya, Dudy mengimbau agar selalu memantau informasi dari kanal resmi.
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh kabar hoaks dari sumber yang tidak jelas.





