Bareskrim Sita 60 Kg Emas dari Pabrik Ilegal di Jatim

metrotvnews.com
2 hari lalu
Cover Berita

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan tindakan tegas terhadap praktik perdagangan emas ilegal di Jawa Timur. Dalam rangkaian penggeledahan di lima lokasi berbeda, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 kilogram emas dan uang tunai senilai lebih dari Rp7 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah perusahaan pemurnian dan perdagangan emas di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Nganjuk. Operasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana perbankan dan perdagangan emas yang bersumber dari pertambangan tanpa izin.

Kasus besar ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi mencurigakan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan data tersebut, aktivitas transaksi emas ilegal ini diduga berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2025 dengan nilai akumulasi transaksi yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp25,9 triliun. Emas tersebut ditengarai berasal dari tambang ilegal di beberapa daerah, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat.

"Turut disita emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg dan emas batangan sekitar 51,3 kg. Nilainya diperkirakan kurang lebih Rp150 miliar mengikuti fluktuasi harga emas saat ini. Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp7,13 miliar," ujar Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Selain logam mulia dan uang tunai, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen transaksi mulai dari invoice, surat pemesanan, surat jalan, hingga perangkat elektronik sebagai alat bukti tambahan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya berhenti pada tindak pidana perdagangan, tetapi juga diterapkan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 27 Februari 2026 lalu. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut guna mengungkap jaringan luas perdagangan emas ilegal yang telah merugikan tatanan ekonomi dan lingkungan tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dua Bank Besar Ini Dapat Lisensi Stablecoin di Pusat Bisnis Asia
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bupati Cilacap Peras RSUD-Puskesmas untuk THR, Terkumpul Rp 610 Juta
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Salat Hari Ini untuk Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya, Minggu 15 Maret 2026
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
ITS Berangkatkan 27 Bus Mudik Gratis untuk Ribuan Civitas Akademika
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Perbandingan Biaya Mudik: Mobil Listrik vs Bensin, Siapa Lebih Irit?
• 22 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.