Lolos Dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Kasus 2 Ton Sabu

narasi.tv
1 minggu lalu
Cover Berita

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) dari kapal Sea Dragon. Vonis ini diberikan dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026, hakim menyatakan bahwa Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam

Putusan ini relatif ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Pertimbangan Hakim dalam Kasus

Dalam proses pengambilan keputusan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman terhadap Fandi Ramadhan.

Salah satu hal yang memberatkan adalah jumlah narkotika yang sangat besar, yakni hampir 2 ton sabu. Hal ini dikhawatirkan akan merusak masa depan generasi bangsa, mengingat penyalahgunaan narkoba telah menjadi isu besar di Indonesia. Selain itu, tindakan Fandi dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan.

Sementara itu, ada beberapa keadaan yang faktor yang diperhatikan oleh hakim. Fandi Ramadhan sendiri bersikap sopan selama persidangan, dan ia masih berusia muda, yang diharapkan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki perilakunya di masa depan. Hal ini menunjukkan potensi rehabilitasi bagi terdakwa, sehingga menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim.

Majelis hakim menyebut putusan tersebut juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika hingga KHUP yang baru.

Sementara itu, pembacaan vonis terhadap dua terdakwa warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, dijadwalkan pada Jumat, 5 Maret 2026.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, dijadwalkan menjalani sidang putusan pada Senin, 9 Maret 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Naas Ibu di Sleman Ditipu: Gagal Pakai Gamis Seragam dengan Keluarga
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Indonesia Tidak Jadi Co-Sponsor Resolusi DK PBB, Ini Alasannya
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Waspada Perang Dunia, 3 Aset Ini Wajib Ditimbun Warga
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Khofifah Sambut Kepulangan Dua Mahasiswa Jatim yang Dievakuasi dari Iran
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Polisi Imbau Pemudik Waspada Lewat Jalur Nagreg Saat Hujan: Rawan Pohon Tumbang
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.