Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat

merahputih.com
5 bulan lalu
Cover Berita

Merahputih.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan tidak ada lagi ruang toleransi bagi praktik korupsi di lingkungan peradilan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

"Tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption dan pelanggaran atas integritas hakim," ujar Juru Bicara MA, Yanto menyampaikan pesan Ketua MA, di Media Center MA, Senin (9/2).

Baca juga:

Jadi Tersangka Suap, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta Punya Harta Hampir Rp 1 Miliar

Ultimatum Keras: Mundur atau Bui

MA memberikan pilihan pahit bagi para aparatur sipil negara di bawah naungan MA yang masih berani bermain dengan hukum. Sunarto menilai, harga diri institusi dan biaya yang dikeluarkan negara terlalu mahal jika harus digunakan untuk melindungi oknum hakim yang terlibat transaksi kotor.

"Ketua MA menekankan terhadap seluruh hakim dan aparatur pengadilan yang masih terlibat transaksional atas pelayanan pengadilan, seberapa pun itu nilainya, maka pilihannya hanya dua, yaitu berhenti atau dipenjarakan," tegas Yanto.

Skandal ini mencuat setelah KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka suap terkait pengurusan sengketa lahan. Mahkamah Agung pun langsung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara para oknum yang terlibat.

Sindiran Kufur Nikmat dan Kesejahteraan Hakim

Ironi dalam kasus ini semakin tajam mengingat Presiden Prabowo Subianto baru saja menaikkan tunjangan para hakim. Sunarto memandang perilaku koruptif di tengah perhatian negara terhadap kesejahteraan hakim adalah sebuah bentuk keserakahan yang tidak bisa dimaafkan.

Baca juga:

Suap Ketua PN Depok, Anak Usaha Kemenkeu Diduga Ngebet Lihat Potensi Cuan Wisata Tapos

"Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kufur nikmat dan bentuk keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim dan aparatur pengadilan di MA RI," tutur Yanto.

MA kini mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur pengadilan. Pimpinan tertinggi MA berharap peristiwa kelam di PN Depok ini menjadi pelecut semangat bagi hakim lainnya untuk menjaga komitmen dan tidak goyah terhadap godaan intervensi transaksional.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Vinanda Hadiri Pamit Kenal Kapolres Kediri Kota, AKBP Kresno Wisnu Putranto Resmi Gantikan AKBP Anggi Saputra
• 6 jam lalu
0
thumb
GWM Bawa Tank 500 Black Warrior & Tank 300 Sand Beige di GIIAS 2026
• 15 jam lalu
0
thumb
Pendapatan United Tractors Turun Jadi Rp58,3 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Anjlok 48 Persen
• 6 jam lalu
0
thumb
Hina Wartawan bak Sirkus, Deddy Sitorus Bakal Dilaporkan ke MKD DPR
• 1 jam lalu
0
thumb
Misi Besar Garuda Pertiwi Dimulai, Indonesia Hadapi 6 Negara di Srikandi Merdeka Cup 2026
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.