Pembelaan Melani Mecimapro: Kasus Konser TWICE Harusnya Lewat Perdata

idntimes.com
6 bulan lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani kembali menjalani sidang dalam kasus penggelapan pembiayaan konser TWICE sebesar Rp10 miliar oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (29/1/2026).

Sidang dengan nomor perkara 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL tersebut beragendakan penyampaian nota pembelaan atau pledoi penasihat hukum dan terdakwa Melani.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Melani atas dugaan penggelapan dana investasi Rp10 miliar.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum menyebut adanya kekeliruan mendasar dalam dakwaan bahkan tuntutan penuntut umum yang dinilai prematur.

“Dalam menuntut terdakwa pada fakta persidangan, perkara yang dihadirkan dalam persidangan a quo adalah peristiwa perkara perdata murni,” kata salah satu penasihat hukum Melani membacakan pledoi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dengar Kabar 116 Juta Warga RI Kurang Makan, Begini Respons Bos BGN
• 19 jam lalu
0
thumb
3 Pengakuan Sarwendah soal Dampak Konflik dengan Ruben Onsu pada Anak, Sebut Alami Tantrum hingga Dibully
• 11 jam lalu
0
thumb
Pedestrian Deck Dukuh Atas Masuk Tahap Tender, Kapan Mulai Konstruksi?
• 1 jam lalu
0
thumb
Prabowo Terjadwal Resmikan Hasil Renovasi Cagar Budaya Stasiun Semarang Tawang Hari Ini
• 12 jam lalu
0
thumb
Kalender Jawa Agustus 2026 Resmi dan Lengkap: Weton, Pasaran, dan Neptu
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.