Purbaya Pastikan Anggaran Bencana Sumatera Cukup: Dana Diambil dari Rapat Gak Jelas

sindonews.com
7 bulan lalu
Cover Berita
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk rehabilitasi pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, berada dalam posisi yang memadai.Meskipun kebijakan anggaran bencana akan disampaikan lebih lanjut oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan Presiden Prabowo Subianto, Purbaya memastikan ketersediaan dana dari sisi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Semua dananya cukup untuk 3 provinsi di sana, nanti ada perlakuan khusus untuk TKD-nya (transfer ke daerah) dari kami (Kementerian Keuangan)," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/12).



Baca Juga: Purbaya Siap Tambah Dana Penanggulangan Bencana, Jamin Tak Bebani APBN

Purbaya juga memastikan bahwa anggaran untuk penanganan bencana ini tidak akan ditarik dari pemotongan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara keseluruhan. Dana tersebut dialokasikan melalui efisiensi dari berbagai kegiatan.

"Jadi gak usah terlalu khawatir, anggarannya ada. Bukan dari potongan anggaran, tapi dari mengurangi kegiatan-kegiatan yang gak jelas. Rapat gak jelas, yang jelas sih gak apa-apa ya," tegas Purbaya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan alokasi dana khusus untuk daerah terdampak, meningkat dari usulan awal. Presiden mengalokasikan Rp4 miliar bagi masing-masing dari 52 kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tanggapan CEO Recording Academy soal BTS Tak Ajukan Karya di Grammy Awards 2027
• 9 jam lalu
0
thumb
Timor Leste Kebobolan 77 Gol di Piala AFF! Umpan Manja Thom Haye ke Mitchel Baker Bisa Bikin Timnas Indonesia Berpesta
• 19 jam lalu
0
thumb
Pengadilan Tinggi Jakarta Tunda Sidang Putusan Banding Ibam, Ini Alasannya
• 8 jam lalu
0
thumb
1001 Cara Kelola Keuangan, 1001 Cerita Anak Muda
• 1 jam lalu
0
thumb
Kembalikan Arah Perekonomian ke Pasal 33 UUD 1945, Koperasi Didorong Jadi Agen Utama Pembangunan
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.