Satgas PKH Tagih Denda 71 Perusahaan yang Jadikan Hutan untuk Lahan Sawit dan Tambang, Jumlahnya Segini!

sindonews.com
3 bulan lalu
Cover Berita
JAKARTA - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penagihan denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit atau tambang tanpa izin. Setidaknya ada 71 perusahaan yang telah dilakukan penagihan denda.

"Itu sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang," kata Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak dikutip Selasa (9/12/2025).



Baca juga: Satgas PKH Dalami Dugaan Pembalakan Liar di Balik Bencana Sumatera

Barita menjelaskan, saat ini sudah ada 49 perusahaan sawit yang melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi administrasi. Dari 49 perusahaan itu, total denda yang harus dibayarkan kepada negara senilai Rp9.420.000.000.000.

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sehari Sebelum Meninggal, Vidi Aldiano Diam-diam Sumbangkan Sound System untuk Masjid
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Kapolri Beri Pesan Penting untuk Pemudik Soal Keselamatan
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Teror Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, PDIP: Percuma Punya Polisi
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Clift Sangra Cerita Proses Tak Terduga Dapat Peran di Film Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa
• 3 jam laluintipseleb.com
thumb
Arus Penyeberangan Merak–Bakauheni Berjalan Lancar
• 22 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.