Kejagung Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Capai Rp2,1 Triliun

sindonews.com
7 bulan lalu
Cover Berita
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kejagung menyebutkan, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp2,1 triliun.

“Dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook sebesarRp1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730,” kata Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Riono Budisantoso saat konferensi pers di Kejagung, Senin (8/12/2025).



“Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” sambung dia.

Baca juga: Kejagung Pastikan Penyidikan-Penuntutan Nadiem di Kasus Korupsi Chromebook Berdasar Bukti Kuat

Selain Nadiem, JPU juga turut melimpahkan eks Direktur SD Dirjen di Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP di Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.

Riono menjelaskan, perkara dugaan korupsi ini, Nadiem diduga memerintahkan tim teknis untuk mengubah hasil kajian terkait spesifikasi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020.

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dewa United Resmi Datangkan Ko Myeong-seok, Reuni dengan Osmar Loss untuk Hadapi Super League 2026/2027
• 16 jam lalu
0
thumb
4 Rekomedasi Drama Korea Tentang Korupsi, Salah Satunya Dibintangi Bae Doo Na dan Raih Rating Tinggi
• 11 jam lalu
0
thumb
41 Warga Prasejahtera Batang Diterima Kerja di Industri Jahit Sepatu
• 11 jam lalu
0
thumb
Istana Ungkap Prabowo akan Saksikan Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP di Batang
• 10 jam lalu
0
thumb
Pramono: LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Bakal Diresmikan Agustus 2026
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.